Hasil Investigasi Kematian Dokter Internship: Beban Berlebih hingga Manipulasi Jadwal
Hasil Investigasi Kematian Dokter Internship: Beban Berlebih hingga Manipulasi Jadwal – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap fakta mengejutkan dari kasus kematian dr. Myta Aprilia Azmy, dokter internship yang bertugas di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi . Investigasi yang dilakukan Kemenkes menemukan berbagai penyimpangan sistemik dalam pelaksanaan program internship .
Temuan Utama Investigasi
Plt Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Supatra, memaparkan tiga temuan utama dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026) :
1. Beban Kerja Berlebihan
Dr. Myta diduga bekerja melebihi batas wajar tanpa hari libur yang memadai. Beban kerja yang berlebihan ini menyebabkan kelelahan fisik dan mental dr. Myta sebelum akhirnya meninggal dunia akibat penyakit paru-paru berat pada 1 Mei 2026 .
2. Dugaan Manipulasi Jadwal Jaga
Kemenkes menemukan bukti percakapan yang mengindikasikan adanya upaya manipulasi bonus new member jadwal presensi dokter internship. Dalam percakapan tersebut, dokter pendamping berinisial J meminta peserta internship untuk mengubah sistem jadwal shift jaga di IGD .
3. Lemahnya Pengawasan dan Pendampingan
Investigasi mengungkap minimnya pengawasan dari dokter pendamping selama dr. Myta bertugas. Seharusnya, setiap dokter internship mendapatkan pendampingan intensif, namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya .
Respons Pemerintah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kematian empat dokter muda menjadi momentum untuk menghapus budaya kerja yang tidak manusiawi di lingkungan kesehatan .
“Tidak boleh ada lagi dokter yang wafat karena budaya kerja yang tidak baik di rumah sakit. Pembulian, pemerasan, pemaksaan itu harus tidak ada lagi, baik di koas, internship, maupun PPDS,” tegas Budi Gunadi Sadikin .
Kemenkes mengambil sejumlah langkah tegas:
1. Pembekuan Wahana Internship
RSUD KH Daud Arif resmi dibekukan sementara sebagai tempat internship . Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menyatakan pembekuan ini berlaku sampai hasil investigasi keseluruhan rampung .
2. Sanksi untuk Dokter Pendamping
Kemenkes memberikan surat teguran berat kepada dokter pendamping di RSUD KH Daud Arif. Pendamping tersebut juga akan menjalani audit tata laksana oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) .
Reformasi Kebijakan Program Internship
Hasil investigasi ini mendorong perubahan kebijakan signifikan dalam program spaceman slot internship ke depan. Kemenkes menetapkan aturan baru yang mulai berlaku pada 7 Mei 2026 :
-
Pembatasan Jam Kerja: Dokter internship tidak boleh bekerja lebih dari 40 jam per minggu
-
Penambahan Hak Cuti: Hak cuti tahunan ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya hanya 4 hari
-
Larangan Penggantian Dokter Tetap: Internship tidak boleh diposisikan sebagai pengganti dokter organik
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sorong, dr. Feliks Duwit, menilai kebijakan baru ini sebagai langkah positif untuk melindungi dokter muda .
“Ini merupakan langkah penting setelah adanya kasus kematian dokter internship yang menjadi perhatian publik,” ujarnya .
Audit medis oleh Majelis Disiplin Profesi ditargetkan rampung dalam satu minggu ke depan sebagai dasar pemberian sanksi bagi pihak yang terbukti lalai .
Kesimpulannya, investigasi Kemenkes berhasil mengungkap penyimpangan serius dalam program internship di RSUD KH Daud Arif. Beban kerja berlebih, manipulasi jadwal, dan lemahnya pengawasan menjadi pemicu utama tragedi ini. Pemerintah kini berkomitmen membenahi sistem secara total demi keselamatan dan kesejahteraan dokter muda Indonesia.